Lubuklinggau, JS – Satuan tim ranmor dan tim Pidsus Polres Lubuklinggau, (Sumsel) akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku diduga spesialis pencuri dan gembos ban mobil, yakni AS (25 ) dan SN (21) warga Desa Tanjung Sanai Tanjung Sanai 1 Kampung Jawa Kec. Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Peristiwa ini terjadi, Rabu (23/02/2018)lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Yos Sudarso depan ceria toserba kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Sementara korbannya dialami Erviana Yulita (44) berprofesi sebagai ASN beralamat Jalan Sukarela, Rt. 08 Kelurahan Taba Pingin Kecanatan. Lubuklinggau Selatan II. Kota Lubuklinggau.
Menurut keterangan kedua tersangka SN dan AS didalam Berita Acara Pidana (BAP) dihadapan penyidik, mengakui perbuatannya, Keduanya waktu itu berangkat dari desa Tanjung Sanai menuju Kota Lubuklinggau mengunakan sepeda motor berniat mencari sasaran korban.
Lalu, SN melihat 1 unit mobil Jazz warna biru, Sesampai di depan Toserba mobil jazz tersebut berhenti. Pada saat itu tersangka SN sudah menyiapkan paku yg terbuat dari jari – jari motor warna hitam yang dipakai untuk mengempes ban mobil, lalu paku tersebut diletakan dibawah ban mobil korban bagian belakang.
SN mengatakan kepada temannya, AS alias Ateng didalam mobil ada tas hitam dan ada duitnya, Kemudian kedua tersangka pun berlahan-lahan mengintai mobil yang sudah menjadi target sasarannya ini.
Tak berapa jauh Korban mengendarai mobilnya lalu berhenti, karena mengetahui ban mobil miliknya kempes. Saat itulah salah satu pelaku beraksi dan mengambil tas milik korban dan melarikan diri.
Beruntung saat itu ada pegawai harian lepas sat reskrim Polres Lubuklinggau melihat kejadian itu dan selanjutnya menginformasikan ke Tim ranmor dan Tim pidsus.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar,S.Ik didampingi Kompol Andi Kumala, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya laporan kasus ini dengan dasar Lp/68/II/2018/Res Llg, tgl 23 Februari 2018.
” Kedua tersangka dikenakan kasus percobaan CURAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP, “ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan turut diamankan, Barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) buah paku berujung runcing terbuat dari jari-jari motor warna hitam.
“1 buah bungkus rokok SAMPOERNA warna putih, 1 Buah cincin yg mata cincinya ada besi, 1 unit motor suzuki Fu warna hitan nopol BM 5411 ON dan 1 pasang sandal jepit warna hitam,”pungkasnya. *AgK