Site icon Jurnal Silampari

PT PHML Kirim Utusan Yang Tidak Bisa Beri Keputusan

Musirawas, JS – Permasalah antara Komar, pekerja PT PHML yang menerima surat PHK secara sepihak dari perusahaan masih berlanjut. Sehingga hal tersebut diambil alih oleh pihak Disnaker Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini sebagai fasilitator mediasi, setelah pihak Komar melakukan pengaduan secara tertulis.

Dalam mediasi yang pertama kali dilakukan, pada Senin, (20/5) di salah satu ruang kantor Disnaker Musi Rawas, pihak PT PHML mengirim utusan yang tidak bisa memberi keputusan. Dalam hal ini diwakili oleh Horas, Staf Legal PT PHML, dan Karnita Lina, selaku Staf HRD. Sehingga mediasi tersebut belum mendapat kejelasan.

Horas, salah satu perwakilan pihak PT PHML yang hadir dalam mediasi tersebut mengatakan jika benar dirinya tidak bisa memberi keputusan, karena dirinya hanya menjadi utusan pihak PT PHML.

“Kami hanya mendapat mandat dari atasan, mengenai keputusan kita tidak mempunyai wewenang. Setelah kita menelfon atasan, maka mendapat perintah jika mediasi akan dilakukan lagi pada tanggal 28 nanti,” katanya.

Sementara, Komar, yang di dampingi kuasa hukumnya, Elvis Prisli masih menuntut hak yang sama, yakni meminta kejelasan kepada pihak PT PHML yang melakukan PHK secara sepihak.

“Pemecatan atau PHK tersebut tidak masuk akal, karena dalam surat PHK tersebut tertera keterangan jika saudara Komar mengundurkan diri,” kata Elvis Prisli, selaku kuasa hukum Komar.

Menanggapi mediasi yang masih belum menemui kejesalan, dirinya meminta kepada pihak PT PHML untuk menghadirkan perwakilan yang bisa memberi keputusan, agar permasalah tersebut bisa segera terselesaikan.

“Ya kita harap pada tanggal 28 nanti masalah tersebut sudah ada kejelasan, dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” pintanya.

Selain itu, dalam berita acara perundingan yang dikeluarkan pihak Disnaker tertulis “Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) undang-undang not 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut.

Pihak pengusaha dan pihak pekerja sepakat mengadakan perundingan Bipartit pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, jam 09.00 wib bertempat di kantor Estate PT PHML. Dan pengusahan pengusaha wajib melapor hasil perundingan Bipartit ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, paling lambat tanggal 10 Juni 2019.*Agus Kristianto

Exit mobile version