MUSIRAWAS, JS – Lantaran perbuatanya meresahkan warga, diduga nekat lakukan aksi penipuan sekaligus gelapkan ratusan juta uang setoran penjualan beras milik korban Ajum (38) petani warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sri Astuti (29) seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong tak berkutik diringkus Tim buru sergap (Buser) Mapolsek BKL Ulu Terawas, sesaat bersembunyi kediaman kerabatnya, berada Kota Lubuklinggau, Kemarin (13/12) malam 23.30 wib.

Terbongkarnya aksi pelaku, semua dari hasil penyidikan petugas menindaklanjuta adanya laporan warga menjadi korban penipuan, berkedok bisnis penjualan hasil panen beras.

Dimana, dari keterangan korbannya. Yakni Ajum (38) seorang petani yang juga pemilik pengilingan padi, warga menetap di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta mengalu kejadian penipuan bermula, ketika keduanya tertanggal 31 oktober 2018. Dimana, pelaku Sri Astuti (36) IRT sudah lama dikenalnya, berkunjung ke kediamanya. Dimana, setelah berbincang-bincang. Sri Astuti menawarkan jasa mampu menjualkan beras hasil panen korban, dengan harga Rp. 11. 000,- perkilogramnya. Selanjutnya, korban pun  tanpa curigah menuruti keinginan pelaku. Menyerahkan besaran panen beras kepada pelaku, guna diperjual belikan. Katanya beras dititipkan  penampung, bernama Hendra (40) juga dikenali korban.

Mulanya, bisnis beras berjalan lancar tidak ada kendala. Namun, seiring berjalanya waktu. Terhitung delapan kali pengambilan, tertanggal 13 November hingga 28 November 2018. Dengan pemesanan mencapai 57.211 kg, dengan kirasan kerugian mencapai Rp. 629.321.000,- belum kunjung diserahkan pelaku. Ketika dihubungi, pelaku mengelak kalau uang pengambilan belum, macet belum dibanyarkan oleh pihak penampung.

Setelah merasa curigah, akhirnya korban dengan didampingi pihak keluarga mendatangi, kediamanya lokasi usaha milik Hendra pihak menampung beras.

Namun, dari pengakuan Hendra. Kalau semua menyangkut pemesanan beras dimintaknya setiap permintaan dirinya selalu membayar langsung (cash/red). Bahkan, dirinya memastikan dalam pemesanan harga berasanya dibeli dengan seharga Rp. 9000,- untuk perkilogramnya.

Dimana, terkejut mendengar pengakuan Hendra. Korban yang merasa dirugikan, bersama didamping pihak keluarga bersama saksi Hendra selaku pihak pembeli pesanan beras mendatangi Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), guna melaporkan tindak kriminal penipuan dilakukan pelaku.

Sementara itu, petugas kepolisian menerima laporan langsung bergerak. Melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara laporan penimpuan tersebut.

Alhasil, setelah lebih kurang dua pekan penyidikan. Petugas, Kemarin (13/12) akhirnya mendapatkan informasi warga melihat pelaku tengah berada di Kota Lubuklinggau, tengah berkunjung ketempat kerabatnya. Kemudian, dengan segera, unit reskrim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Khairudin bergerak melakukan penangkapan pelaku.

Adapun, setibanya dilokasi. Petugas dibantu pemerintah setempat, masuk kediaman warga dan tanpa perlawana pelaku langsung diborgol, selanjut digelandang ke Mapolsek BKL Ulu Terawas guna mempertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.

Kapolsek BKL Ulu Terawas Iptu Khairudin membenarkan adanya tindak kriminal penimpuan, bersama turun pula diamankan pelaku SA permpuar Irt, warga asal Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong, diduga sebagai pelaku.

“Pelaku sudah lama kita cari, karena keberadaan berpinda-pindah. Adapun, semua dari hasil penyidikan sementara. Pelaku ketika di Introgasi petugas, mengakui semua perbuatan nekat mengelapkan uang setoran beras, lantara terpaksa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang,”beber Kapolsek. HR

Reporter: admin