Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menuturkan bahwa, semua bidang pelayanan mulai dari izin usaha izin usaha hingga pelaporan LKPM dilakukan secara daring atau online. Pihaknya juga menyiapkan Dropbox atau box khusus berkas pengajuan dan box khusus untuk izin yang sudah selesai.
“Dinas DPM-PTS Kota Lubuklinggau saat ini menerapkan layanan secara online muka, guna mendukung Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengeluarkan Surat Edaran PPKM, tentunya hal ini guna menekan laju dan memutus mata rantai Covid-19, dan kegiatan ini berakhir setidaknya pada tanggal 20 Juli batas PPKM,”tutur Hendra Gunawan, Jum’at (16/07).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam menopang pelayanan secara online, pihaknya menyediakan meja khusus dan semua dokumen sudah disediakan, kemudian dibagi berdasarkan bidang usaha masing-masing.
“Sangat mudah sekali, tinggal memilih berkas mana yang harus mereka ambil untuk dilengkapi ataupun diisi, sementara bagi yang memahami teknologi layanan Online juga bisa diakses di DPM-PTSP Lubuklinggau kota. go.id, dan pihak kita telah menyediaka nomor khusus untuk Konsultasi,”pungkasnya.